Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemetaan Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan melalui:
a. verifikasi hasil analisis Potensi Penanaman Modal;
b. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan
c. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di Daerah.
Your Correction
