Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi Potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui: a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah, yang meliputi: kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan; dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal.
Your Correction