Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Current Text
Identifikasi Potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui:
a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah, yang meliputi: kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan; dan
b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal.
Your Correction
