Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Bupati. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction