Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dapat diajukan sendiri oleh calon penerima bantuan hukum atau di wakili oleh keluarganya.
(2) Permohonan bantuan hukum dapat diajukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
Your Correction
