Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan pemohon bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. foto copy identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir;
b. kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah dimana pemohon bantuan hukum berdomisili atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sesuai dengan database Kabupaten Wonogiri;
c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi;
d. menyerahkan foto kopi atau salinan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Your Correction
