Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum wajib untuk: a. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction