Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum di Daerah; dan c. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction