Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan dihadapan hukum;
c. perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. keterbukaan;
e. efisiensi;
f. efektivitas; dan
g. akuntabilitas.
Your Correction
