Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatalan diberikannya dana Bantuan Hukum; dan
c. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
