Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction
