Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Bupati dan/atau kepada induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction