Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi pemberian Bantuan Hukum pada Pemerintah Daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap Pemberi Bantuan Hukum di tempat berperkara; b. verifikasi terhadap berkas proses beracara yang dilaporkan Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau c. klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction