Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dialokasikan pada anggaran Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam mengajukan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum, Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
