Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari : a. hibah atau sumbangan sukarela; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction