Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari :
a. hibah atau sumbangan sukarela; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
