Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat mendorong terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan bantuan hukum litigasi di seluruh Kabupaten Wonogiri. (2) Dalam rangka perluasan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bersifat nonlitigasi, Bupati dapat menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction