Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Bupati dapat mendorong terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan bantuan hukum litigasi di seluruh Kabupaten Wonogiri.
(2) Dalam rangka perluasan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bersifat nonlitigasi, Bupati dapat menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
