Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. (3) Tata cara dan syarat teknis kerja sama ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction