Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Current Text
(1) Pemberian bantuan hukum secara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.
(2) Pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan:
a. Penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
Your Correction
