Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian bantuan hukum secara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. (2) Pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan: a. Penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
Your Correction