Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Wonogiri.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penataan, penertiban, pengawasan dan pengendalian Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
10. Penataan Reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara Penyelenggaraan Reklame guna mencapai optimalisasi ruang kota.
11. Pengendalian adalah upaya menjaga sebuah kawasan atau area peruntukan Reklame agar tetap terjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keindahan.
12. Bangun bangunan Reklame adalah Reklame yang terdiri dari seluruh bidang Reklame, berikut komponen struktur yang menyangganya.
13. Jaminan biaya bongkar adalah uang titipan dari penyelenggara Reklame yang digunakan sebagai jaminan pembongkaran dan/atau pemulihan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya Reklame apabila penyelenggara Reklame melanggar ketentuan perizinan.
14. Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).
15. Titik Reklame adalah titik tempat Reklame didirikan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu.
16. Pemanfaatan titik Reklame adalah pemanfaatan lahan atas Penyelenggaraan Reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17. Sarana dan Prasarana Kabupaten adalah tanah atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18. Perletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana titik Reklame ditempatkan.
19. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
20. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
21. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah PPNS di lingkungan Daerah.