Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempunyai kewajiban: a. menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi untuk penyelenggaraan usaha skala besar, menengah dan kecil; b. mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin penyelenggaraan usaha dan peraturan yang berlaku, khususnya mengenai perpajakan, retribusi serta larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; c. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen; d. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, seperti pemasangan CCTV; e. memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha; f. mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya; g. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran pemakaian minuman beralkohol, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya; h. menyediakan ruang terbuka hijau, area parkir yang memadai, sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen; i. mengutamakan tenaga kerja lokal; j. memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah; k. memberikan kebebasan untuk berpakaian sesuai dengan keyakinannya; l. mentaati perjanjian serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan; m. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha; n. menerbitkan dan mencantumkan daftar harga yang ditulis dalam rupiah; o. menyediakan tempat untuk pos ukur ulang dan pengaduan konsumen; p. memberikan data dan informasi penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. memberikan tempat tersendiri atau ruang pajangan tersendiri dengan mencantumkan data dan informasi mengenai bahan atau zat yang tidak sesuai atau dilarang menurut hukum agama; dan r. memasang identitas perusahaan.
Your Correction