Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempunyai kewajiban:
a. menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi untuk penyelenggaraan usaha skala besar, menengah dan kecil;
b. mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin penyelenggaraan usaha dan peraturan yang berlaku, khususnya mengenai perpajakan, retribusi serta larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
c. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
d. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, seperti pemasangan CCTV;
e. memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha;
f. mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya;
g. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran pemakaian minuman beralkohol, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya;
h. menyediakan ruang terbuka hijau, area parkir yang memadai, sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen;
i. mengutamakan tenaga kerja lokal;
j. memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah;
k. memberikan kebebasan untuk berpakaian sesuai dengan keyakinannya;
l. mentaati perjanjian serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
m. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha;
n. menerbitkan dan mencantumkan daftar harga yang ditulis dalam rupiah;
o. menyediakan tempat untuk pos ukur ulang dan pengaduan konsumen;
p. memberikan data dan informasi penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. memberikan tempat tersendiri atau ruang pajangan tersendiri dengan mencantumkan data dan informasi mengenai bahan atau zat yang tidak sesuai atau dilarang menurut hukum agama; dan
r. memasang identitas perusahaan.
Your Correction
