Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha Minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba.
(2) Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan dalam rangka memberdayakan UMKM dan koperasi di Daerah;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli ataupun monopsoni yang merugikan UMKM dan koperasi;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok orang atau badan tertentu yang dapat merugikan UMKM dan koperasi;
d. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan UMKM dan Koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
e. meningkatkan peran UMKM dan koperasi dalam perluasan kesempatan kerja dan berusaha serta peningkatan dan pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; dan
f. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang waralaba.
Your Correction
