Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Dalam melakukan usahanya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal.
(2) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman pada standar dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
