Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permodalan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat digolongkan menjadi: a. modal skala besar; b. modal skala menengah; dan c. modal skala kecil. (2) Permodalan dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction