Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Selain Penyidik Polisi Republik INDONESIA, PPNS diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya dugaan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkasa;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau kelurganya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
