Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
