Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction