Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
