Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha;
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama;
dan/atau
c. apabila terjadi perubahan jenis atau bentuk usaha.
(2) Apabila terjadi pemindahan lokasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru.
Your Correction
