Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan aspek penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, Pasal 20 ayat (1) huruf d, dan Pasal 21 ayat (1) huruf d serta ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 60% (enam puluh persen) bagi tenaga kerja yang berasal dari Daerah diutamakan Kecamatan setempat.
Your Correction