Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Pemenuhan aspek penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, Pasal 20 ayat (1) huruf d, dan Pasal 21 ayat (1) huruf d serta ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 60% (enam puluh persen) bagi tenaga kerja yang berasal dari Daerah diutamakan Kecamatan setempat.
Your Correction
