Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan Aspek status jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 2, diatur sebagai berikut: a. Minimarket, boleh pada setiap sistem jaringan; b. Supermarket dan Departement Store, tidak boleh pada sistem jaringan Jalan Lingkungan; dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan; c. Hypermarket, dan pusat perbelanjaan, hanya boleh pada akses sistem jaringan Jalan Arteri atau Jalan Kolektor; dan tidak boleh pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota/perkotaan; d. Perkulakan, hanya boleh pada akses sistem jaringan Jalan Arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
Your Correction