Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Pemenuhan Aspek status jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 2, diatur sebagai berikut:
a. Minimarket, boleh pada setiap sistem jaringan;
b. Supermarket dan Departement Store, tidak boleh pada sistem jaringan Jalan Lingkungan; dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan;
c. Hypermarket, dan pusat perbelanjaan, hanya boleh pada akses sistem jaringan Jalan Arteri atau Jalan Kolektor; dan tidak boleh pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota/perkotaan;
d. Perkulakan, hanya boleh pada akses sistem jaringan Jalan Arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
Your Correction
