Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Dasar pemberian izin usaha bagi Minimarket milik pusat Minimarket waralaba, dan Minimarket cabang adalah:
a. aspek lokasi usaha:
1. rencana tata ruang;
2. rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani;
3. status jalan; dan
4. jarak dengan Pasar Rakyat;
b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM;
c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan
d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal.
(2) Dasar pemberian Izin Usaha bagi Minimarket lokal, Minimarket waralaba lokal, Minimarket cabang lokal, dan Minimarket lokal non waralaba dan non cabang adalah:
a. aspek lokasi usaha:
1. rencana tata ruang; dan
2. status jalan;
b. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan
c. aspek penggunaan tenaga kerja lokal.
(3) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Your Correction
