Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Dasar pemberian Izin Usaha bagi Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan adalah:
a. aspek lokasi usaha:
1. rencana tata ruang;
2. status jalan; dan
3. jarak dengan Pasar Rakyat;
b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan pasar rakyat dan UMKM;
c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan
d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal.
(2) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Your Correction
