Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pemberian Izin Usaha bagi Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan adalah: a. aspek lokasi usaha: 1. rencana tata ruang; 2. status jalan; dan 3. jarak dengan Pasar Rakyat; b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan pasar rakyat dan UMKM; c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal. (2) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Your Correction