Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. batasan luas lantai penjualan; d. penyelenggaraan; e. perizinan; f. kewajiban dan larangan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. ketentuan sanksi.
Your Correction