Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
b. pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
c. batasan luas lantai penjualan;
d. penyelenggaraan;
e. perizinan;
f. kewajiban dan larangan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. ketentuan sanksi.
Your Correction
