Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ. (2) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. penggunaan ruang Jalan; c. kapasitas Jalan; d. tataguna lahan pinggir Jalan; e. pengaturan Lalu Lintas; f. kinerja Lalu Lintas; dan/ atau g. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan Lalu Lintas.
Your Correction