Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum harus dilengkapi dengan Perlengkapan Jalan berupa : a. Rambu Lalu Lintas; b. marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); d. alat penerangan Jalan atau lampu Penerangan Jalam Umum (PJU); e. alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi perlengkapan Jalan. (3) Setiap pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan Jalan.
Your Correction