Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang perhubungan terdiri dari : a. LLAJ; b. Pelayaran; c. Penerbangan; dan d. Perkeretaapian.
Your Correction