Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Penilaian Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh penilai Pemerintah atau penilai publik.
Your Correction
