Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh penilai Pemerintah atau penilai publik.
Your Correction