Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Aset Desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 harus diinventarisir dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kodefikasi.
(2) Kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi Aset Desa.
Your Correction
