Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset Desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 harus diinventarisir dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kodefikasi. (2) Kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi Aset Desa.
Your Correction