Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, meliputi: a. tukar menukar; b. penjualan; c. penyertaan modal Pemerintah Desa. (2) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Your Correction