Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Penghapusan Aset Desa selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak perlu mendapat persetujuan Bupati.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction
