Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.
Your Correction