Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
Your Correction