Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset Desa;dan b. meningkatkan pendapatan Desa. (2) Kerjasama pemanfaatan Aset Desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut; b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan Aset Desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan; (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain: a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan melalui rekening kas Desa; b. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan c. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek kerjasama pemanfaatan; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban para pihak; e. penyelesaian perselisihan; f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Your Correction