Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Status penggunaan Aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction