Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion