Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah Desa pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 44 dibebankan kepada pihak pemohon.
Your Correction