Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aset Desa yang ditukarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 44 dihapus dari daftar inventaris Aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris Aset Desa.
Your Correction