Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 36, dan Pasal 42 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
