Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik Desa dan lokasi calon pengganti tanah milik Desa.
(2) Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di Desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Hasil kunjungan tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
a. hasil musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah Desa berdasarkan penggunaannya; dan
c. bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan izin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
