Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan Bupati kepada Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction