Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Laporan hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan Bupati kepada Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
