Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Ganti rugi berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan selain untuk tanah.
(2) Besaran dan penggunaan selisih sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
(3) Selisih uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.
Your Correction
