Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati terkait hasil musyawarah desa tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat;
b. Kepala Desa menyampaikan permohonan izin kepada Bupati, untuk selanjutnya Bupati meneruskan permohonan izin kepada Gubernur.
(2) Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. Bupati melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam berita acara;
b. hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan;
c. sebelum pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud huruf c, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data;
d. setelah Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik Desa.
Your Correction
